TERASJABAR. ID. Setelah pihak Kejari Kota Cirebon menetapkan 6 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 26 Miliar, akhirnya Senin (1/9) memanggil mantan Walikota Cirebon, Nasrudin Azis dan 4 anggota DPRD Setempat, masing masing Handarujati, Agung Supirno, dr. Dodi dan Dani Mardani untuk dimintai keterangannya tentang adanya dugaan korupsi tersebut.
Menurut Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, SH. MH panggilan ini merupakan pengembangan dari telah ditetapkannya 6 tersangka. ” Kami masih akan terus mencari, siapa lagi yg sekiranya bertanggung jawab atas terungkapnya penyimpangan pembangunan Gedung Setda, hingga negara dirugikan sebesar Rp. 26 Miliar.
Sejak awal pembangunan gedung Setda itu banyak menuai kritik, dari tidak dilibatkannya para kontraktor lokal hingga deviasi RAB yang tidak sesuai dengan isi kontrak hingga transparansi.
Dengan dipanggilnya 5 orang saksi , tak terelakan lagi, kasus korupsi ini jadi pembicaraan publik yang kian ramai.
Masyarakat tentu bertanya Apakah diantara 5 orang terperiksa itu berpotensi menjadi tersangka? TERASJABAR belum mrndapat informasi. (Djojo)