TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan, kasus ini menjerat seorang pria berinisial DS (42), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Mirisnya, DS tega telah menyetubuhi putri kandungnya FA (16), pelajar yang masih di bawah umur.
Sementara Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan tersangka pada Kamis (29/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.
“Korban saat itu sedang tidur. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan memaksanya hingga terjadi persetubuhan,” ungkapnya, Selasa (26/8/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti berupa satu unit handphone, fotokopi kartu keluarga, ijazah SMP, pakaian milik korban, dan hasil visum.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jika dilakukan oleh orang tua kandung, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” ungkap Kapolres.***