TERASJABAR.ID – AN, oknum karyawan PDAM Tirta Girinata Kota Cirebon ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp3,7 miliar.
Hal itu disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, dalam siaran persnya Senin, 5 Agustus 2025.
Kapolres mennjelaskan, kasus ini berawal dari penyelidikan mendalam. “Sudah 20 orang saksi diperiksa dan 125 dokumen disita. Berdasarkan keterangan saksi-saksi akhirnya kami menetapkan AN sebagai tersangka karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Barang bukti lainnya yang disita berupa uang tunai Rp88 juta belum digunakan dan sejumlah print out bank.
Modus korupsi yang dilakukan AN, salah satunya mengurangi jumlah penerimaan tunai dari pembayaran pelanggan di loket. Uang tunai tersebut seharusnya disetorkan ke rekening Bank BJB milik Perumda. Kekurangan tersebut kemudian ditutupi dengan memark-up nilai nota kredit.
Selain itu, tersangka AN juga melakukan penarikan dana secara ilegal dari rekening perusahaan dengan memalsukan spesimen tanda tangan pada cek.
“Ia memindahbukukan dana hasil pencairan cek untuk pembayaran barang atau jasa ke rekening pribadinya. Bahkan ia mengedit rekening koran bank milik Perumda dan mengubah nilai transaksi penerimaan serta saldo akhir agar sesuai dengan data palsu yang ia buat,” ujar Kapolres.
Tindakan AN diketahui didorong oleh motif pribadi, yaitu untuk melakukan trading di berbagai aplikasi. Uang miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk operasional dan perbaikan layanan air bersih malah ia habiskan untuk aktivitas spekulatif tersebut.
Diketahui, tersangka AN mulai bekerja di PDAM Tirta Girinata sejak tahun 2014. Lalu pada tahun 2021 ia dialihtugaskan menjadi staf Bagian Keuangan. Kasus perkeliruan yang dilakukan oleh AN terjadi selama tahun 2024.
Untuk pengusutan lebih lanjut kasus ini masih terus dalam pengembangan. Sementara itu, tersangka AN terancam sanksi hukum Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***