TERASJABAR.ID – Bantuan insentif untuk guru non-ASN tahun 2025 akhirnya siap cair dalam waktu dekat, membawa kabar baik bagi ratusan ribu tenaga pendidik.
Adapun pencairan dana tersebut akan dilakukan secara serentak mulai Agustus hingga September 2025.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kini jumlah penerima mengalami lonjakan signifikan menjadi 341.248 orang.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya menyentuh angka 67.000, maka peningkatan ini terbilang luar biasa.
Sebagai bentuk penyempurnaan, pemerintah juga mengubah skema pencairan dari per semester menjadi sekaligus.
Lebih lanjut, proses pencairan akan menggunakan rekening khusus yang dibuat untuk masing-masing guru penerima.
Namun demikian, para guru wajib mengaktivasi rekening tersebut paling lambat 30 Januari 2026 agar dananya tidak hangus.
Bila melewati tenggat waktu, maka dana otomatis akan dikembalikan ke kas negara tanpa pengecualian.
Untuk bisa menjadi penerima, guru non-ASN wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan profesional.
Khusus guru PAUD nonformal, syarat lama tetap berlaku, termasuk masa kerja minimal 13 tahun dan ijazah setara SMA.
Nilai bantuan tetap sebesar Rp2,4 juta per tahun dan akan langsung dibayarkan secara utuh.
Oleh sebab itu, dinas pendidikan daerah diminta aktif menginput data calon penerima ke sistem SIM ANTUN.
Syarat Umum Guru Non-ASN 2025:
- Bukan ASN
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Lulusan minimal D4/S1
- Terdata dalam Dapodik dan memenuhi beban kerja
- Tidak menerima bantuan dari Kemensos atau BPJS TK
- Tidak mengajar di SPK atau SPILN
Syarat Tambahan Guru PAUD Nonformal:
- Masa kerja minimal 13 tahun (dengan SK)
- Ijazah minimal SMA/SMK
- Terdaftar dalam SIM ANTUN via dinas pendidikan***