TERASJABAR.ID – Tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan PLN pada periode 21 hingga 27 Juli 2025 dipastikan tetap, tanpa mengalami perubahan dari pekan sebelumnya.
Berdasarkan informasi resmi dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harga listrik tetap stabil meski sejumlah indikator ekonomi sempat bergerak naik.
Penetapan tarif listrik per kWh ini mengikuti jadwal triwulanan yang diumumkan rutin oleh Kementerian ESDM, sesuai dengan kebijakan penyesuaian berkala.
Dalam regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, disebutkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan variabel ekonomi seperti kurs rupiah, ICP, inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Meskipun data Februari hingga April 2025 menunjukkan peningkatan pada faktor-faktor tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Keputusan mempertahankan tarif listrik untuk triwulan III (Juli–September 2025) bertujuan meringankan beban masyarakat serta mendukung produktivitas industri dan bisnis lokal.
Baik pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar akan dikenakan tarif yang sama sesuai golongan daya, hanya berbeda dari segi mekanisme pembayaran.