TERASJABAR.ID – Berdirinya menara Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang kini banyak dipertanyakan.
Pasalnya, meski belum ada izin lengkap namun menara telekomunikasi tersebut telah selesai pembangunannya.
Menara BTS milik PT Tower Bersama Grup (TBG), yang pembangunannya dikerjakan oleh PT eCompalindo itu diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang dikenal sekarang yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia merespons, mengenai bagaimana kinerja dinas di lapangan, sehingga dalam hal ini perlu dilakukan tindak lanjut, dengan rencana pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Kaitan dengan persolalan tersebut, karena Satpol PP kebetulan jadi mitra Komisi 1 DPRD, kemudian ada juga Infokomdigi (Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik/Diskominfosanditik) harus tegas. Ini harus dipertanyakan, kemana dinas terkait,” kata Asep, Jumat (18/7/2025).
“Karena, kebetulan untuk digitalisasi pasti ada kaitannya ke sana, ada kaitan juga dengan perizinan. Itu juga sama mitra Komisi 1 DPRD Sumedang,” ujarnya.
Asep atau akrab disapa Akur menerangkan, Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang tegas akan segera menindak lanjuti info yang beredar, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk melakukan rapat kerja bersama.
“Sehingga kita bisa mengetahui. Ini kok bisa sampai terjadi seperti itu’. Harus dipahami oleh kita bahwa keberadaan [menara BTS] ini tidak ujug-ujug (tiba-tiba), pasti ada proses dari tahap pertama dulu begitu,” tandasnya.