TERASJABAR.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial MF di kawasan Jalan K.H.P. Mustofa, Kota Bandung, yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025) malam lalu.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat sekelompok anggota organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan iring-iringan kendaraan bermotor seusai kegiatan kenaikan tingkat di GOR Saparua.
Korban MF menegur rombongan tersebut karena dianggap mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan. Tak terima ditegur, sejumlah pelaku kemudian mengejar dan melakukan kekerasan terhadap korban.
“Keempat tersangka yakni MIH, FAF, AE, dan JP memiliki peran masing-masing dalam pengeroyokan tersebut, mulai dari mendorong, menendang, hingga memukul korban,” ungkap Budi Sartono, Jum’at (11/7/2025).
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, polisi akan bertindak tegas terhadap setiap aksi anarkis yang dilakukan oleh kelompok bermotor maupun organisasi masyarakat lainnya, terlebih jika mengganggu ketertiban umum.
“Perlu kami sampaikan bahwa para pelaku bukan warga Kota Bandung. Kami mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tidak melakukan kegiatan konvoi atau iring-iringan yang berpotensi menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Polrestabes Bandung, khususnya, kata Hendra berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.***