TERASJABAR ID – Pemkab Bandung akhirnya menonaktifkan 147 ribu kartu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Hal ini menyusul pemberlakuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
(DTSEN) Juni 2025.
Hal itu terungkap dalam rakor optimalisasi Tata Kelola Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dan Penanganan PBI JK di Soreang, Rabu (9/7/2025).
“Pasca perberlakuan DTSEN, kita menonaktifkan 147.000 PBI JK,” ujar Bupati Bandung, Dadang Supriatna usai memimpin rakor tersebut.
“Pascapenonaktifan itu, kita akan tugaskan para kepala desa dan Ketua RT, RW, para kader PKK dan Posyandu termasuk PKH, TKSK untuk melihat calon penerima calon lokasi (CPCL) di masing-masing desa,” sambungnya.
Jika ada peserta PBI JK yang masih layak untuk dibantu, ujar Dadang, buatkan saja surat keterangan oleh kepala desa kemudian disetorkan ke Dinas Sosial agar kartu PBI JK nya diaktifkan kembali.
Selain itu, dia mengungkapkan, peserta PBI JK di Kabupaten Bandung yang dijamin APBN sebanyak 1.379.586 jiwa, APBD sekitar 510.907 jiwa. Sedangkan untuk peserta BPJS PBPU ada 665.392 orang.