TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menciduk dua pelaku saat bertransaksi jual beli ekstasi dan ganja di kawasan Kampung Halteu, Desa Kadungora Kecamatan Kadungora.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menyampaikan bahwa kedua pelaku berinisial EH (40) dan RA (36) merupakan warga Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.
Petugas mengamankan barang bukti dari dua pelaku yakni 120 butir pil yang diduga ekstasi bertuliskan “TMT” dengan logo lebah, serta daun ganja kering seberat 5,82 gram dalam berbagai bentuk kemasan. Termasuk lintingan ganja siap pakai yang disimpan di bungkus rokok dan sisanya siap dijual.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan bukti percakapan dalam aplikasi WhatsApp yang menguatkan dugaan transaksi narkoba antar pelaku.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Rencananya, ekstasi tersebut akan dijual kepada seseorang bernama M (juga DPO), dengan harga jual mencapai Rp42 juta, yang berpotensi memberi keuntungan hingga Rp 8,4 juta,” ujarnya kepada awak media, Rabu (09/07/2025).
Tak hanya menjual, keduanya juga mengaku aktif mengonsumsi narkotika, terutama daun ganja kering. Transaksi narkoba dilakukan melalui jasa ekspedisi, dan pengiriman diduga berasal dari Telogosari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Garut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan pemasok dan pembelinya terungkap seluruhnya,” tegas AKP Usep Sudirman.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.***