TERASJABAR.ID – FE (20), seorang mahasiswa asal Garut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus anarkisme yang terjadi saat aksi unjuk rasa Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung, pada Kamis (1/5/2025) lalu. Aksi tersebut menyebabkan kerusakan berat pada kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, FE diketahui masih aktif menempuh studi di sebuah perguruan tinggi swasta di Ciwastra, jurusan Teknik Industri, dan diduga ikut dalam pelemparan bom molotov serta penyiraman bensin ke kendaraan aparat.
“FE berperan dalam pembuatan dan pelemparan bom molotov ke arah mobil patroli Polsek Kiaracondong. Ia juga memberikan botol berisi bensin kepada pelaku lain untuk disiramkan ke jok mobil, yang menyebabkan kobaran api makin besar,” ungkap Hendra, Rabu (21/5/2025).

Sementara itu, saat diperiksa penyidik, FE mengaku, ia awalnya hanya diajak TZH. Tapi setelah lihat flyer di Instagram soal aksi May Day di Taman Cikapayang, saya mulai tertarik dan akhirnya ikut.
FE merupakan anak pertama dari keluarga petani dan buruh harian. Ia diketahui terpengaruh ajakan saudara dekatnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan terpancing ajakan-ajakan provokatif yang beredar di media sosial (medsos).