TERASJABAR.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa ia akan menunjukkan ijazahnya kepada publik jika diminta oleh pengadilan.
Pernyataan ini disampaikan usai memenuhi panggilan klarifikasi Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pemalsuan ijazah, pada Selasa (20/5/2025).
Jokowi juga mengambil kembali ijazah asli yang sebelumnya diserahkan ke penyidik, namun menolak memperlihatkannya kepada awak media dengan alasan menunggu proses hukum formal.
Klarifikasi di Bareskrim dan Respons Media
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.43 WIB, mengenakan batik cokelat lengan panjang, celana panjang hitam, dan peci hitam, didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Yakup Hasibuan.
Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, di mana Jokowi menjawab 22 pertanyaan seputar ijazah dari jenjang SD hingga perguruan tinggi, termasuk skripsi dan aktivitas mahasiswanya di Universitas Gadjah Mada (UGM). “Ada 22 pertanyaan yang disampaikan, seputar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai universitas, juga yang berkaitan dengan skripsi dan kegiatan saat mahasiswa,” ujar Jokowi usai pemeriksaan.
Ketika awak media meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazah yang baru diambilnya kembali dari Bareskrim, ia menolak dengan tegas. “Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan oleh hakim,” katanya. Jokowi menegaskan bahwa ia ingin proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku, dan ia akan mematuhi permintaan resmi dari pengadilan.
Latar Belakang Laporan TPUA
Pemanggilan Jokowi merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, pada 9 Desember 2024, dengan nomor laporan Khusus/TPUA/XII/2024. Laporan ini menuding adanya cacat hukum pada ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM.