TERASJABAR.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap temuan mengejutkan terkait sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).
Yang lebih mencengangkan, tujuh dari sembilan produk tersebut telah mengantongi sertifikat halal. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, pada Senin, 21 April 2025, dan langsung memicu kekhawatiran di kalangan konsumen, khususnya umat Muslim yang mengutamakan kehalalan produk.
Hasil Pengujian Laboratorium
Temuan ini berasal dari pengawasan bersama BPOM dan BPJPH berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM).
Sebanyak 11 batch dari sembilan produk pangan olahan diuji menggunakan parameter DNA dan peptida spesifik porcine, yang secara akurat mendeteksi kandungan babi.
Hasilnya, sembilan batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal ternyata mengandung unsur babi, sementara dua batch lainnya berasal dari dua produk yang tidak bersertifikat halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa temuan ini telah diverifikasi melalui pengujian laboratorium oleh kedua lembaga. “Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia.
Pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium, baik oleh BPOM maupun BPJPH,” ujarnya. Produk-produk tersebut mayoritas adalah jajanan anak-anak berupa marshmallow, yang diimpor dari negara seperti China dan Filipina.
Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi