TERASJAABAR.ID- KUNINGAN.– Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan kembali mengungkap tindak pidana 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda, Jumat 18 April 2025
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si; saat Konferensi Pers menerangkan, kedua kasus tersebut, pertama terjadi 10 Februari 2025 di area parkir RSU Permata Kuningan.
Tersangka berinisial R (39), warga Oku Timur, Sumatera Selatan, melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang mahasiswa. Pelaku menggunakan alat khusus berupa magnet dan kunci leter L untuk membobol pengaman motor di saat kondisi parkiran sepi.