TERASJABAR.ID- KUNINGAN.- Status tanah milik yang digunakan jalan menuju Objek Wisata Botanika atau bekas Gedung Rehabilitasi Narkoba di Blok Sukamanah Desa Cisantana, Kuningan, hingga saat ini belum ada kejelasan.
Menurut Tono Kartono selaku kuasa hukum, bahwa tanah selebar 5 meter dan panjang 420 meter tersebut merupakan tanah pribadi. Sejak Tahun 2006, tanah itu dibangun jalan oleh pemda, hingga saat ini belum ada kejelasan.
Tono mengungkapkan, tanah ini awalnya milik Kusmadio, lalu Tahun 2022 beralih sertifikat atas nama Irene Lee, warga Cirebon. Waktu itu, pemda diperbolehkan bangun jalan, karena untuk sosial layanan Panti Rehabilitasi Narkoba. Tapi Panti Rehabilitasi Narkoba sudah pindah lokasi.