Adapun poin pakta integritas tersebut, yaitu :
ADVERTISEMENT
- Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melaporkan segala bentuk tindakan gratifikasi kepada pejabat yang berwenang.
- Menjaga rahasia jabatan dan negara.
- Menjaga dalam pemanfaatan barang dan keakayaan milik daerah secara bertanggungjawab, efektif dan efisien.
- Menjaga nama baik pegawai ASN, instansi dan negara serta memanfaatkan teknologi informasi atau media sosial secara baik, bijaksana, bertanggungjawab, efektif dan efisien.
- Mengimplementasikan core values ASN berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompoten, harmonis, loyal, adaktif, dan kolaboratif).
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflick of interest) dalam pelaksanaan tugas.
- Memberikan contoh dalam kepatuhan laporan harta kekayaan peneyelenggara negara (LHKPN) atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negera (LHKASN) sesuai peraturan perundang-undangan.
Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas, dan turut serta menjaga kerahasiaan saksi atau pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
- Siap melaksanakan dan mendukung program pencapaian Visi Kuningan MELESAT (Maju, Empowering, Lestari, Agamis dan Tangguh).
- Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekuwensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari 20 program unggulan 100 hari kerja bupati-wabup, yang mencakup pembangunan infrastruktur jalan, rehabilitasi sekolah, ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, hingga penguatan tata kelola pemerintahan.***
Editor: van
Page 2 of 2