TERASJABAR.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Komisioner KPU untuk memberikan klarifikasi di DPR RI terkait penggunaan jet pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kepemiluan pada Pemilu 2024.
“Sekarang masih masa reses. Setelah masa sidang dimulai, kami akan memanggil KPU guna meminta penjelasan mengenai hal itu,” ujar Dede, seperti ditulis Parlementaria pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Hal itu disampaikan Dede menanggapi sanksi teguran keras yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua dan empat Komisioner KPU.
Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
BACA JUGA: Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo dan Arah Kebijakan Kesejahteraan Sosial
Karena itu, ia mengingatkan agar anggaran negara digunakan secara hati-hati dan sesuai peruntukannya.
“Fasilitas negara diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas kenegaraan dalam kapasitas pejabat publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya, DKPP dalam sidang pada Selasa (21/10/2025) mengungkapkan bahwa Ketua dan empat anggota KPU RI tercatat melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan selama masa Pemilu 2024.
Namun, tidak ada satu pun dari perjalanan tersebut yang berkaitan dengan distribusi logistik sebagaimana sempat diklaim oleh para komisioner KPU, yakni Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.-***