TERASJABAR.ID – Sejumlah warga terdampak proyek nasional, pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) kembali curhat.
Mereka meminta keadilan dan mengaku belum menerima hak yang seharusnya diterima dari lahan miliknya yang digunakan Tol Cisumdawu.
Mereka merupakan warga Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan dan warga Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Bandung.
Salah seorang warga terdampak sekaligus koordinator warga terdampak Tol Cisumdawu, Yayat (63) mengatakan, jika sampai saat ini tanah yang mereka jual itu belum dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
“Di Desa Ciherang, kurang lebih 680 berkas dan (jumlah) warganya sekitar 320 orang. Kalau di Pamekaran kurang lebih 130 orang,” kata Yayat, Rabu (16/7/2025).
Menurut Yayat yang Senin (14/7/2025) mendatangi Kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang menerangkan, lahan warga yang digunakan oleh pemerintah untuk Tol Cisumdawu itu, jika ditotalkan luasnya sekira 112 hektare.