Sebagai langkah konkret, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program, antara lain penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) untuk mendukung keberlanjutan media di tengah pemanfaatan konten jurnalistik oleh perusahaan teknologi.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional yang akan menjadi pedoman dalam pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia.
Upaya ini diharapkan dapat mendorong kerja sama saling menguntungkan antara media dan platform digital untuk menjamin masa depan jurnalisme berkualitas.***
















