TERASJABAR.ID- BANDUNG —- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M..merasa geram karena di bulan suci masih ada tempat hiburan beroperasi.
Edwin bersama aparat Pemkot dan Ormas Islam melakukan Sidak ke tempat hiburan malam di kawasan Gudang Selatan yang bandel beroperasi, Sabtu (15/3).
Menurut Edwin, tempat hiburan tetap buka dengan alasan sebagai restoran padahal jelas jelas tempat hiburan dan menjual minuman keras.
Edwin, mengatakan, tempat hiburan di kawasan Gudang Selatan selalu melanggar aturan membuka usaha nya di bulan suci Ramadan.
“Bulan suci Ramadan semua tempat hiburan wajib tutup pelanggaran dengan sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2019, seluruh tempat hiburan malam harus tutup saat Ramadan, ujarnya.
Edwin menegaskan, kedatanganya bersama beberapa ormas Islam untuk mengingatkan pengusaha agar menghormati peraturan yang ada dan menghormati kesucian bulan Ramadan.
Edwin mengapresiasi, ketika Sidak selain Ormas Islam hadir juga aparat Satpol PP sebagai penegak Perda dan Disbudpar Kota Bandung.
Edwin berharap Pemerintah Kota Bandung bertindak tegas terhadap tempat hiburan yang buka di bulan suci Ramadan apalagi melanggar berulang ulang.
“Kita jangan sampai nanti ada istilah tebang pilih. Harus dipastikan bahwa semua lokasi (tempat hiburan malam) di Kota Bandung harus tutup,” ujarnya.