TERASJABAR.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki ketentuan terkait pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung. Berdasarkan peraturan terbaru hingga Agustus 2025, berikut adalah daftar 21 penyakit dan pelayanan yang tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Informasi ini penting untuk diketahui agar Anda dapat mempersiapkan alternatif pembiayaan kesehatan.Daftar 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit Akibat Wabah atau Kejadian Luar Biasa
Contohnya, wabah penyakit menular yang ditetapkan sebagai kejadian luar biasa oleh pemerintah. - Perawatan Kecantikan dan Estetika
Termasuk operasi plastik untuk tujuan estetika, seperti pembesaran payudara atau sedot lemak. - Perataan Gigi
Pemasangan behel atau perawatan ortodonti tidak ditanggung. - Penyakit Akibat Tindak Pidana
Contohnya, cedera akibat penganiayaan atau kekerasan seksual. - Cedera Akibat Menyakiti Diri Sendiri
Termasuk usaha bunuh diri atau tindakan sengaja yang menyebabkan cedera. - Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol atau Ketergantungan Obat
Pengobatan akibat penyalahgunaan alkohol atau narkoba tidak dicover. - Pengobatan Mandul atau Infertilitas
Program bayi tabung atau pengobatan kesuburan tidak termasuk. - Cedera Akibat Kejadian yang Tidak Dapat Dicegah
Misalnya, cedera akibat tawuran atau kerusuhan. - Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
Semua perawatan yang dilakukan di luar Indonesia tidak ditanggung.
Page 1 of 2