TERASJABAR.ID – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang telah berjalan sejak 20 Maret 2025 lalu mendapat sambutan yang luar biasa dari masyarakat Jabar.
Dalam program pemutihan yang dicanangkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tersebut, selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, juga penghapusan biasa BBN (bea balik nama) bagi para WP (wajib pajak) yang ingin mengganti kepemilikan kendaraan.
Tak ayal, gedung layanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Polda Jabar di jalan Soekarno Hatta 765 Kota Bandung pun menjadi pusat tujuan para WP untuk mengurus surat-surat kendaraan tersebut, tidak sekedar untuk keperluan ganti kepemilikan akan tetapi banyak yang melakukan mutasi antar daerah di Jabar.
Berdasarkan pantauan di gedung BPKB, Minggu (18/5/2025), meski hari libur, namun terlihat para WP sangat antusias dan membludak sehingga susah untuk parkir apalagi mobil.
Salah seorang WP, Hj. Euis (52) asal Garut ditemui di lokasi antrian cek fisik mengutarakan, dia berniat untuk mutasi dan membalik nama sepeda motor miliknya dari Bandung ke Garut.