Viral Video Detik-detik Pengendara Motor di Probolinggo Diam Diatas Rel Kereta Api Hingga Tertabrak ! Diduga Alami Gangguan Mental
TERASJABAR.ID – Media sosial sedah dihebohkan dengan kejadian mengerikan seorang pria yang berdiri diatas rel kereta api saat kereta api hendak melintas.
Insiden yang memilukan ini disebut terjadi di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Minggu 23 Februari 2025.
Pengendara motor yang berjenis kelamin pria tersebut berinisial BSR yang berumur 31 tahun, nekat berhenti di tengah perlintasan rel dan tertabrak KA Probowangi relasi Banyuwangi-Surabaya hingga tertabrak dan tewas seketika.
Kejadian ini bermula saat BSR mengendarai motor Honda Vario N 5880 RY dan menerobos perlintasan resmi yang sudah tertutup palang pintu di Jl Panglima Sudirman, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Saksi mata menyebutkan bahwa korban datang dari arah barat, melawan arus, dan mengambil jalur tanpa palang pintu. Kemudian korban berhenti di tengah rel dan mematikan mesin motor.
- Breakingnews, 4 Rumah di Arjasari Tertimbun Longsor, Ada yang Tertimbun?
- Sudah Disegel Dinas Lingkungan Hidup, Ehh Galian C PT SWB di Lingkar Nagreg Tetap Beroperasi
- Jelang RUPS bank bjb, APAK Ingatkan Komisaris dan Direksi Harus Diisi Profesional, Bukan Kompromi Politik
- Corong Jabar Ingatkan Gubernur, Bupati dan Walikota soal “Perusak” Lahan di KBU dan KBS
- Waduh, Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien, Dokter Dilaporkan ke Polda Jabar usai MPDKI Vonis Bersalah
Korban tak bergerak meskipun sirine peringatan sudah berbunyi keras.
Seorang warga sempat berusaha menarik korban keluar dari rel, namun kereta sudah terlalu dekat. Akhirnya, korban tertabrak bagian depan lokomotif dan terpental puluhan meter.
Menurut informasi dari pihak keluarga, Budi mengalami gangguan mental dan beberapa kali dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang. Ia juga pernah dirawat di Shelter Dinas Sosial (Dinsos) Kota Probolinggo.
Keluarga menduga, korban mengalami tekanan mental akibat perceraian dan dilarang menemui anaknya.















