Viral Video Detik-detik Pengendara Motor di Probolinggo Diam Diatas Rel Kereta Api Hingga Tertabrak ! Diduga Alami Gangguan Mental
TERASJABAR.ID – Media sosial sedah dihebohkan dengan kejadian mengerikan seorang pria yang berdiri diatas rel kereta api saat kereta api hendak melintas.
Insiden yang memilukan ini disebut terjadi di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Minggu 23 Februari 2025.
Pengendara motor yang berjenis kelamin pria tersebut berinisial BSR yang berumur 31 tahun, nekat berhenti di tengah perlintasan rel dan tertabrak KA Probowangi relasi Banyuwangi-Surabaya hingga tertabrak dan tewas seketika.
Kejadian ini bermula saat BSR mengendarai motor Honda Vario N 5880 RY dan menerobos perlintasan resmi yang sudah tertutup palang pintu di Jl Panglima Sudirman, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Saksi mata menyebutkan bahwa korban datang dari arah barat, melawan arus, dan mengambil jalur tanpa palang pintu. Kemudian korban berhenti di tengah rel dan mematikan mesin motor.
- Pendiri Pasar Caringin Berusia 88 Tahun, Walikota Farhan: Inspirasi Kepemimpinan dan Ekonomi Kerakyatan
- ‘RIP Koruptor’ di Keranda dan ‘One Piece’ Muncul Saat Karnaval 17 Agustusan di Cinunuk
- 333 Napi di Lapas Kuningan Peroleh Remisi, 12 Napi Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan
- Dari Simpang Lima hingga Dago Cikapayang, Bandung Menyatu dalam 3 Menit untuk Indonesia
- Setelah Heboh ‘One Piece’, Ornamen Tikus Berdasi Tiba-tiba Muncul di Nagreg dan KBB Saat Karnaval 17 Agustusan
Korban tak bergerak meskipun sirine peringatan sudah berbunyi keras.
Seorang warga sempat berusaha menarik korban keluar dari rel, namun kereta sudah terlalu dekat. Akhirnya, korban tertabrak bagian depan lokomotif dan terpental puluhan meter.
Menurut informasi dari pihak keluarga, Budi mengalami gangguan mental dan beberapa kali dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang. Ia juga pernah dirawat di Shelter Dinas Sosial (Dinsos) Kota Probolinggo.
Keluarga menduga, korban mengalami tekanan mental akibat perceraian dan dilarang menemui anaknya.