TERASJABAR.ID – Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam (sajam) yang terjadi di Desa Cangkuang, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung, Selasa (20/1/2026). Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku yang sebelumnya viral di media sosial (medsos) karena memalak pengendara di jalan raya berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.45 WIB di Kampung Bojong Menje RT 02 RW 02 Desa Cangkuang. Pelaku berinisial RZ (31) diduga melakukan pengrusakan sejumlah fasilitas milik warga dan membawa sajam tanpa izin.
“Aksi RZ sempat meresahkan warga sekitar dan menjadi perhatian publik setelah video dugaan pemalakan beredar luas di media sosial.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Rancaekek bersama piket patroli langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya, Rabu (21/1/2026).
Petugas berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 17.30 WIB di sekitar tempat kejadian perkara, sekaligus mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam.
Selanjutnya RZ dibawa ke Mapolsek Rancaekek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*















