TERASJABAR.ID – Polisi menyatakan siap memberikan teguran kepada pengemudi mobil Lexus RI 25 yang diduga menerobos antrean kendaraan di Gerbang Tol Cilandak, Jakarta Selatan.
Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono, menegaskan bahwa penegakan aturan berlaku sama bagi siapa pun tanpa pengecualian.
“Bisa saja (kita kirim surat teguran), kita enggak akan beda-bedakan,” ucap Dhanar Dono, Sabtu (3/1/2026).
Dhanar menjelaskan, tindakan menyerobot antrean berpotensi melanggar aturan lalu lintas karena di sekitar gerbang tol terdapat marka jalan tidak terputus.
Marka tersebut mengharuskan pengendara tetap berada di lajurnya dan mengikuti antrean yang ada.
Meski demikian, untuk pelanggaran yang tidak membahayakan keselamatan dan tidak mengandung unsur pidana, sanksi yang diberikan saat ini berupa teguran, bukan tilang.
Hingga kini, kepolisian masih menunggu klarifikasi dari instansi terkait guna memastikan status kendaraan Lexus tersebut.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan dugaan pelanggaran mobil berpelat RI 25 viral di media sosial.
Video itu memperlihatkan sebuah Lexus putih berada dalam posisi menyerong di depan kendaraan lain yang sedang mengantre di pintu tol, disertai komentar perekam yang mempertanyakan identitas kendaraan tersebut.
Dhanar membenarkan bahwa pelat nomor dengan kode registrasi RI memang diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara.
Namun, ia menegaskan pihak kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah kendaraan tersebut benar dimiliki atau berada di bawah kewenangan instansi yang berhak menggunakan pelat RI 25.-***











