TERASJABAR.ID – Sebuah kasus memilukan mengguncang Kabupaten Serang, Banten, setelah seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial B ditangkap karena diduga mencabuli muridnya. Aksi bejat ini dilakukan dengan modus menyembuhkan jerawat dan impotensi, terjadi di ruang perpustakaan sekolah dan rumah pelaku. Kasus yang terungkap pada April 2025 ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan media sosial.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, peristiwa pertama terjadi di ruang perpustakaan MTs pada April 2025. Pelaku mendekati korban, seorang siswi, dengan dalih bisa menyembuhkan jerawat yang ada di wajahnya. “Topik pembicaraannya soal jerawat korban yang tidak kunjung sembuh. Pelaku mengaku punya cara untuk mengatasinya hingga akhirnya korban terbujuk dan melakukan tindakan asusila,” ujar Febby, seperti disampaikan dalam pernyataan resmi.
Peristiwa kedua terjadi lagi di lokasi yang sama, perpustakaan sekolah. Kali ini, pelaku mengaku menderita impotensi dan mengklaim bahwa cara menyembuhkannya adalah dengan mencabuli korban. “Pelaku beralasan menderita impotensi dan bisa disembuhkan dengan menempelkan alat kelaminnya ke korban,” tambah Febby. Aksi ini tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga dilanjutkan di rumah pelaku, menambah trauma bagi korban.
Respons Otoritas
Polisi telah menangkap pelaku dan tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Ipda Febby Mufti Ali menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan korban kini mendapatkan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma. Kasus ini dianggap serius karena melibatkan oknum pendidik yang seharusnya melindungi muridnya.