TERASJABAR.ID – Polda Jabar memberikan klarifikasi terkait viralnya kembali video kasus pecah kaca mobil di Rest Area KM 62B Tol Cikampek yang beredar di media sosial. Kepolisian menegaskan, peristiwa tersebut merupakan peristiwa lama yang terjadi pada tahun 2025 dan para pelakunya telah berhasil ditangkap.
“Kejadian pecah kaca di Rest Area KM 62B Tol Cikampek yang kembali viral di media sosial merupakan peristiwa yang sudah lama terjadi, tepatnya pada 20 Mei 2025. Kasus tersebut sudah ditangani dan pelakunya telah berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Karawang,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Sabtu (14/3/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Supriyanto dan Sahrul Amri. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Tangerang.
Supriyanto diamankan di depan Alfamart Cibadak, Kabupaten Tangerang, sementara Sahrul Amri ditangkap di Jalan Pintu Air, Desa Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini sudah hampir selesai dan bahkan telah memasuki tahap persidangan. Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
Hendra juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali menyebarkan informasi atau video lama yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026.*











