TERASJABAR.ID – Lahan Puskesmas Cinunuk beserta SDN 2, 6 dan 7 Cinunuk ternyata “numpang” di tanah milik Desa Cinunuk, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung. Buntutnya, kini banyak dipertanyakan sajauh mana status tanah SDN Sukahati dan Sukamantri, termasuk status lahan SDN 3 dan 5 Cinunuk.
Berdasarkan pantauan, lahan SDN Sukahati 1 dan 2 ada di Jalan Ciguruwik RW 12 Kampung Cipondoh Girang. Sementara SDN Sukamantri berada di Kampung Babakan Sumedang RW 05. Sedangkan SDN 3 dan 5 berada di Kampung Cibolerang RW 09.
Untuk SDN 2, 6 dan 7 Cinunuk, lahannya satu hamparan dengan Puskesmas dan kantor Desa Cinunuk.
Terkait hal itu, Kades Cinunuk, Edi Juarsa, ketika dikonfirmasi buka suara, sekaligus memberikan penjelasan. “Status lahan Puskesmas, SDN 2, 6 dan 7 Cinunuk itu mutlak aset desa, sementara lahan SDN Sukahati, Sukamantri dan SDN 3 serta 5 Cinunuk hibah dari pemiliknya dulu ke desa,” katanya.
Hibah tanah untuk dibangun SDN Sukahati, Sukamantri dan SDN 3 serta 5 Cinunuk, dilakukan saat Kades Cinunuk dijabat almarhum Ano Karna dan Almarhumah Oneng Hasanah. Edi tak khawatir akan status kepemilikan yang legal atas tanah tersebut. Bahkan, hingga saat ini tak ada pihak yang mengungkitnya.
“Meski hingga saat ini baik lahan yang dibangun Puskesmas, SDN 2, 6 dan 7 yang seamparan dengan kantor desa belum berstifikat aset desa, pihak desa punya bukti kuat berupa kikitir. Begitu pula lahan yang dibangun SDN 1 dan 2 Sukahati serta SDN Sukamantri, meski belum bersertifikat, ada bukti kuat berupa segel. Termasuk lahan SDN 3 dan 5 Cinunuk.
“Baik lahan Puskesmas, SDN 2, 3, 5, 6 dan SDN 7 Cinunuk akan segera proses sertifikatnya. Termasuk SDN 1 dan 2 Sukahati serta SDN Sukamantri pun sertifikatnya akan segera di proses,” pungkas Edi.*


















