Menhub kembali mengingatkan para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 yang ditanda tangani oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pasalnya, langkah ini penting untuk menjaga kelancaran arus balik serta keselamatan para pengguna jalan.
“Saya kembali meminta agar para pelaku usaha angkutan logistik untuk tidak mengoperasikan kendaraan sumbu tiga ke atas sampai waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 29 Maret 2026. Sekali lagi saya sampaikan, ini demi menjaga keselamatan para pemudik,” tuturnya.
Menhub juga menyampaikan bahwa berdasarkan data Korlantas Polri, angka fatalitas korban kecelakaan pada arus mudik dan balik Lebaran 2026 mengalami penurunan sebesar 30,4 persen dibanding tahun lalu. Peristiwa kecelakaan selama Operasi Ketupat pun mengalami penurunan sebesar 5,3 persen.
“Saya mengapresiasi seluruh stakeholder, khususnya Kepolisian, Jasa Marga, hingga Jasa Raharja yang telah berhasil menekan angka fatalitas korban kecelakaan selama masa Angkutan Lebaran 2026. Ini menunjukkan bahwa manajemen lalu lintas yang disiapkan dan diberlakukan benar-benar efektif,” tutur Menhub.
Sebagai informasi menurut data Jasa Marga, jumlah kendaraan yang memasuki wilayah Jakarta hingga pukul 6 pagi telah mencapai 2,3 juta unit atau 69 persen dari total proyeksi. Adapun volume lalu lintas yang kembali ke wilayah Jabotabek pada H+4 Lebaran mencapai angka 206.243 kendaraan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin.***
















