TERASJABAR.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025 untuk mendukung ketahanan pangan keluarga kurang mampu.
Program ini menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pencairan tahap kedua, yang mencakup periode April hingga Juni 2025, telah dimulai sejak 28 Mei 2025 dan berlangsung secara bertahap hingga pertengahan Juni 2025. Berikut informasi terbaru mengenai jadwal, besaran dana, dan langkah-langkah untuk memeriksa serta mencairkan bantuan ini.
Jadwal dan Besaran Dana BPNT Tahap 2 2025
Pencairan BPNT tahap 2 tahun 2025 dimulai pada 28 Mei 2025 dan dijadwalkan selesai pada 17 Juni 2025, tergantung wilayah dan metode penyaluran. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan (April–Juni), atau setara Rp200.000 per bulan. Dana ini disalurkan melalui dua jalur utama:
- Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
- Kantor Pos: Untuk KPM yang belum memiliki rekening KKS, pencairan dilakukan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
Namun, hingga awal Juni 2025, beberapa KPM masih menunggu pencairan karena proses verifikasi rekening dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belum selesai di sejumlah wilayah. Menteri Sosial Saifulah Yusuf menegaskan bahwa penyaluran dilakukan bertahap untuk memastikan ketepatan sasaran, menggunakan sistem DTSEN yang diperbarui setiap tiga bulan untuk akurasi data.
Syarat Penerima BPNT Tahap 2 2025
Untuk menerima BPNT tahap 2, KPM harus memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin (desil 1–6 berdasarkan pemetaan ekonomi).
- Memiliki e-KTP aktif dan data yang sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) secara bersamaan, kecuali jika memenuhi syarat khusus.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif untuk penyaluran melalui bank.
Pemerintah telah menghentikan bantuan untuk 1,8 juta KPM yang tidak lagi memenuhi syarat dan menambahkan 1,8 juta keluarga miskin baru ke dalam daftar penerima, sesuai pembaruan data DTSEN per Mei 2025.
Langkah-Langkah Cek Status Penerima BPNT