TERASJABAR.ID – Satreskrim Polres Sukabumi telah turun melakukan penyelidikan terkait tewasnya NS (13) atau biasa dipanggil Raja, bocah asal Jampang Kulon, Kab. Sukabumi, yang diduga kuat menjadi korban kekerasan oleh ibu tirinya.
Hingga Sabtu (22/2/2026), penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 saksi untuk mengungkap tabir di balik luka-luka mengerikan pada tubuh korban. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, polisi bekerja ekstra hati-hati dan mengedepankan metode scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah).
”Ya, total sudah 16 saksi yang kami mintai keterangan secara mendalam. Mereka terdiri dari pihak keluarga, orang-orang yang ada di lokasi kejadian (TKP), hingga saksi ahli dari tenaga medis yang sempat menangani korban,” ujar AKBP Samian dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Polisi tak mau berspekulasi liar meski publik tengah menyoroti kasus ini. Fokus utama penyidik saat ini adalah mencocokkan keterangan saksi dengan bukti medis yang valid.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, membeberkan detail memprihatinkan dari hasil pemeriksaan luar jenazah NR. Korban diketahui mengalami luka yang tersebar dari wajah hingga ujung kaki.
”Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di wajah, leher, dan anggota gerak. Lebih memilukan lagi, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh serta lebam merah keunguan akibat trauma benda tumpul,” ungkap Hartono.
Saksi dari tenaga medis Puskesmas dan RSUD Jampang Kulon juga telah dimintai keterangan terkait kondisi awal korban saat pertama kali dilarikan ke rumah sakit.
Soal dugaan keterlibatan TR, ibu tiri korban yang saat ini berstatus terlapor, pihak kepolisian masih melakukan sinkronisasi data. Meski video pengakuan korban sebelum meninggal dunia sempat viral di media sosial, polisi tetap berpegang pada bukti otopsi.
”Masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban. Ini kunci untuk menentukan penyebab pasti kematiannya,” ujar Hartono.
Polisi pun, kata Hartono, memastikan akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini. “Jika terbukti ada tindak kekerasan, pelaku terancam hukuman maksimal sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.*
















