TERASJABAR.ID – Kota Bandung kembali mencatatkan kenaikan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2025.
Dengan potensi lapangan kerja yang luas dan industri yang terus berkembang, kota Bandung tetap menjadi magnet bagi para pencari kerja yang membutuhkan upah UMK.
Berdasarkan keputusan resmi Gubernur Jawa Barat, UMK Bandung tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp4.482.914.
Kenaikan ini memperkuat posisi Bandung di peringkat ke-8 sebagai daerah dengan UMK tertinggi di provinsi tersebut.
Di samping itu, Kabupaten Bandung Barat juga mengalami peningkatan upah menjadi Rp3.736.741, menunjukkan tren positif di kawasan Bandung Raya.
Selama lima tahun terakhir, UMK Kota Bandung terus menunjukkan pertumbuhan konsisten. Dari Rp3.623.778 pada 2020, angka tersebut melonjak hingga hampir menyentuh Rp4,5 juta pada 2025.
Perkembangan ini menjadi bukti bahwa sektor ketenagakerjaan di Bandung terus bergerak dinamis, terutama didorong oleh industri jasa, garmen, sepatu, makanan, dan farmasi yang tersebar di berbagai wilayah seperti Cibaduyut, Cimahi, Sukajadi, dan Pasteur.
Untuk konteks lebih luas, berikut perbandingan UMK Kota Bandung dengan beberapa wilayah lain di Jawa Barat pada tahun 2025:
-
Kota Bekasi: Rp5.690.752
-
Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
-
Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
-
Kota Depok: Rp5.195.721
-
Kabupaten Bogor: Rp4.877.211
-
Kota Cimahi: Rp3.863.692
-
Kabupaten Bandung: Rp3.757.284
Sementara itu, UMP (Upah Minimum Provinsi) Jawa Barat 2025 juga ikut meningkat menjadi Rp2.191.238, naik dari Rp2.057.495 pada tahun sebelumnya.
Angka ini menjadi acuan utama bagi daerah-daerah dengan perekonomian yang belum sekuat kota besar seperti Bandung atau Bekasi.
Kenaikan UMK tahun ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor industri di Jawa Barat.(*)