TERASJABAR.ID – Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Bandung Tahun 2025–2045.
Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung Mochamad Ulan Surlan S.TR.AKUN mengatakan, ada koreksi penting dalam penamaan Raperda tersebut yaitu dari “Pembangunan Keluarga”, menjadi “Pembangunan Kependudukan”.
“Dalam rapat Pansus, ada koreksi dari Kabag Hukum dari Grand Design Pembangunan Keluarga menjadi Grand Design Pembangunan Kependudukan, tapi intinya sama saja,” ujar Om Ulan sapaan sehari-hari.
Menurut Om Ulan pembangunan keluarga bukan semata urusan ekonomi atau demografi, melainkan proyek peradaban.

“Keluarga adalah wadah pertama dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan, moral, kasih sayang, tanggung jawab, dan disiplin sosial. Karena itu, keluarga harus menjadi subjek, bukan sekadar objek pembangunan,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Om Ulan mengatakan, keberhasilan pembangunan keluarga akan sangat menentukan arah pembangunan daerah. Kebijakan ini selaras dengan prinsip ḥifẓ an-nasl (menjaga keturunan) dan ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal), melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Raperda ini diharapkan menjadi pedoman jangka panjang Pemerintah Kota Bandung untuk membangun keluarga tangguh secara spiritual, sosial, ekonomi, dan kesehatan.
Selain itu juga menurut Om Ulan diharapkan mencegah disintegrasi sosial dan krisis moral akibat lemahnya fungsi keluarga
Meningkatkan ketahanan keluarga terhadap tantangan modernitas seperti digitalisasi, perceraian, kekerasan rumah tangga, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba.
“Dengan kebijakan yang berpihak kepada manusia, Raperda ini diharapkan menjadi pijakan menuju kota Bandung yang tertib dan beradab,” pungkas Om Ulan.***

















