TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang rupiah yang menggunakan kertas roti sebagai bahan dasar. Tersangka utama, AG (20), seorang pemuda asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap setelah polisi mencium aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/7/2025) di Mapolres Cimahi, Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di daerah Tipar, Padalarang. “Pelaku ditangkap setelah kami menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan. Dari penggeledahan, kami menemukan ratusan lembar uang palsu yang sangat mirip dengan aslinya dan sudah siap diedarkan,” ungkap Kapolres.Hasil penggeledahan di lokasi penangkapan mengungkap fakta mengejutkan.
Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 77 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 150 lembar pecahan Rp50.000, dan 184 lembar pecahan Rp100.000 yang telah siap untuk diedarkan. Selain itu, ditemukan pula alat-alat produksi seperti satu unit printer, tinta UV, enam kaleng cat semprot, pisau cutter, kaca, dua stempel berlogo Bank Indonesia, serta 265 lembar kertas roti yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan uang palsu.
Menurut Kapolres, kertas roti dipilih pelaku karena teksturnya yang mendekati kertas uang asli, sehingga hasil cetakan tampak sangat mirip dengan uang rupiah resmi. “Pelaku menggunakan teknik cetak sederhana dengan printer dan memodifikasi kertas roti menggunakan tinta UV serta stempel untuk menyerupai fitur keamanan uang asli.