TERASJABAR.ID – Pemerintah mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan penurunan jumlah transaksi judol pada 2025.
Sejak awal 2025 hingga kuartal ke-3 jumlah perputaran dana judol mencapai Rp155 triliun atau turun 57 persen dibandingkan pada tahun 2024.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan penurunan tersebut merupakan hasil nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi judi online.
“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” kata Meutya dalam siaran pers Kemkomdigi.
Menkomdigi menegaskan bahwa data yang dirilis oleh PPATK memperkuat klaim keberhasilan pemerintah dalam menekan praktik judi online di Tanah Air.
“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” tegasnya.
Meutya menekankan upaya pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini dan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk praktik judi online.
















