Polsek Baros dan Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor korban, kaleng bekas cairan air keras, pakaian, jilbab, serta helm biru kuning yang dikenakan korban.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, menyatakan bahwa pihaknya masih memburu pelaku dan menggali motif di balik aksi keji ini. “Kami terus mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap identitas serta keberadaan pelaku,” ujar Astuti.
Insiden ini sontak viral di media sosial setelah video amatir yang memperlihatkan korban merintih kesakitan di tepi jalan beredar luas. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan awal sebelum korban dibawa ke rumah sakit.
Namun, aksi ini juga memicu keresahan di kalangan masyarakat, terutama karena melibatkan anak kecil yang tidak bersalah.
Kasus penyiraman air keras ini dikategorikan sebagai penganiayaan berat berdasarkan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku jika tertangkap.
Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini untuk segera melapor guna membantu proses penyelidikan. Sementara itu, keluarga korban dan warga berharap pelaku segera ditangkap agar keadilan dapat ditegakkan, dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.