TERASJABAR.ID – Rangkaian aksi unjuk rasa pada 28 Agustus berakhir tragis setelah seorang sopir ojol alias pengemudi ojek online tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob Barakuda.
Akibat insiden ini, tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya kini sedang menjalani pemeriksaan.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara gabungan antara Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Kor Brimob Polri, mengingat pelaku merupakan anggota Brimob.
Pemeriksaan berlangsung di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, dan mobil rantis yang terlibat juga diamankan.
“Saat ini tujuh anggota sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Kendaraan rantis sementara ini berada di Satbrimob Kwitang,” ujar Abdul Karim.
BACA JUGA: Insiden Rantis Tabrak Ojol, Kapolri Datangi Keluarga Sampaikan Belasungkawa dan Permintaan Maaf
Ketujuh anggota yang diperiksa antara lain Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Status sopir rantis masih didalami untuk memastikan siapa yang mengemudikan mobil saat kejadian.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Saya atas nama pimpinan Polda Metro dan kesatuan menyampaikan permohonan maaf yang mendalam serta turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum,” ujarnya.
Kapolda menegaskan kasus ini akan diusut tuntas secara transparan, melibatkan Propam Polri dan pihak eksternal, serta pelaku akan diberikan hukuman tegas tanpa pandang bulu.
Insiden terjadi di depan Rumah Susun Bendungan Hilir II (Rusun Benhil), Jakarta Pusat, saat seorang pengemudi ojol yang ingin menyeberang jalan terpeleset di tengah kerumunan massa. Mobil rantis melaju kencang dan menabrak korban.
Massa sekitar berusaha menghentikan mobil, tetapi sopir langsung tancap gas, meninggalkan korban di jalan.
BACA JUGA: Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Kapolri: Saya Mohon Maaf
Kapolda dan Propam menekankan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum dengan adil bagi anggota yang terlibat.***