TERASJABAR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah mematangkan penyusunan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial yang diproyeksikan menjadi landasan pembangunan dan ketertiban kota dalam jangka panjang.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, menyatakan bahwa keempat regulasi ini bukan sekadar pemenuhan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), melainkan jawaban atas dinamika sosial yang terjadi di tengah masyarakat saat ini.
Adapun keempat Raperda yang sedang digodok tersebut meliputi:
1. Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung 2025-2045.
2. Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
3. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
4. Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Toni Wijaya menekankan bahwa keberadaan Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan sangat vital untuk memetakan arah wajah Kota Bandung dalam 20 tahun ke depan.
Begitu pula dengan Raperda Kesejahteraan Sosial dan Ketertiban Umum yang diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga.
Secara khusus, Toni menyoroti pentingnya Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko. Menurutnya, regulasi ini hadir sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap nilai-nilai norma dan kesehatan masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa Kota Bandung memiliki benteng hukum yang kuat untuk mencegah perilaku yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat. Ini adalah upaya preventif demi masa depan generasi muda kita,” ujar Toni.
Meski penyusunan draf hukum sedang berjalan intensif, Toni memberikan catatan kritis. Ia menegaskan bahwa keberhasilan sebuah Perda tidak diukur dari seberapa tebal dokumennya, melainkan dari sejauh mana manfaatnya dirasakan di lapangan.
Ia berharap Pemerintah Kota Bandung nantinya dapat segera menyusun aturan turunan agar implementasi di masyarakat tidak mandek.
“Harapan saya besar, Raperda ini jangan sampai hanya menjadi aturan tertulis atau tumpukan berkas di meja saja. Perlu ada implementasi nyata, pengawasan ketat, dan aksi konkret di lapangan. Kita ingin warga merasakan langsung dampak positif dari kebijakan yang kita susun hari ini,” tegasnya.
DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tahap pengesahan, dengan tetap membuka ruang bagi aspirasi publik agar aturan yang dihasilkan benar-benar akomodatif dan solutif.










