TERASJABAR.ID – Ternyata dibangunnya Tol Cisumdawu dengan megahnya dimana ada terowongan kembar atau twin tunnel hingga saat ini masih menyisakan masalah. Bagaimana tidak, 450 orang warga terdampak proyek tol Cisumdawu ini menuntut hak yang belum tuntas.
Para warga terdampak tersebut merupakan warga di Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan dan warga di Pamekaran, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
Sebanyak 320 orang Desa Ciherang dan 130 orang Desa Pamekaran bersama-sama menuntut keadilan, atas pembebasan lahan yang digunakan oleh pemerintah untuk Tol Cisumdawu yang jika ditotalkan luasnya sekira 112 hektare.
Ketika itu mereka hanya diberikan Rp28 miliar, padahal setelah adanya bukti dokumen atas pembelian tanah, ternyata dari luas tanah tersebut warga seharusnya menerima uang dari pemerintah sebesar Rp432 miliar.
Sementara itu, Sekda Jabar, Herman Suryatman ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut hanya menjawab singkat, alias tak memberikan banyak pemaparan.
“Mangga koordinasi saja teknisnya dengan pak Bupati dan bu Sekda Sumedang,” katanya kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Herman tak merincikan, apakah persoalan yang mencuat sekarang ini pernah didorong penyelesaiannya, semasa dirinya menjabat sebagai Sekda Sumedang.
Herman hanya membenarkan, jika dalam teknis pembebasan lahan, Pemda Sumedang diikut sertakan sebagai pihak yang memberikan fasilitas.
“Mengenai pembebasan kewenangan, ranahnya ada di Kementerian PUPR. Pemda Sumedang turut memfasilitasi,” ujar Herman.