Upaya Penyelamatan dan Tantangan
Pada 15 Maret 2025, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa pemerintah membutuhkan dana sebesar Rp40 miliar untuk membayar diyat atau tebusan guna membebaskan Susanti dari hukuman mati.
Angka ini merupakan hasil negosiasi panjang antara Kemenlu dan pihak Arab Saudi. Namun, hingga kini, dana tersebut belum terkumpul sepenuhnya. Menurut laporan terbaru, LAZISNU PBNU, bekerja sama dengan Kemenlu dan BUMN, telah mengumpulkan Rp10 miliar melalui penggalangan dana gotong royong yang melibatkan pengusaha dan masyarakat.
- Purwakarta Raih Dua Penghargaan Nasional Bidang Kesehatan, Bukti Komitmen Wujudkan Lingkungan Sehat
- Berapa Harta Kekayaan Kepala Kejaksaan Kota Bandung yang Baru? Ini Jawabanya
- Forum Wartawan Kebangsaan Aktif Menjaga Kedaulatan Bangsa
- BIARKAN GURU MENGALIR SAMPAI JAUH.
- Hilirisasi Semu! Perampokan Aset Negara yang Dilegalkan?
Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah mengirimkan surat permohonan pengampunan kepada Kerajaan Arab Saudi melalui Kedubes RI, mewakili lebih dari 2 juta warga Karawang. Bupati Karawang menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi.
Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pemerintah pusat, mengingat penyelesaiannya melibatkan hubungan antarnegara.
















