TERASJABAR.ID – Nasib tragis kembali menimpa seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Karawang, Jawa Barat, bernama Susanti binti Mahfudin,
Kini terancam hukuman mati di Arab Saudi. Susanti, yang berasal dari Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, divonis hukuman mati oleh pengadilan di Riyadh pada 20 April 2011 setelah didakwa melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya, Khalid bin Obaid Al Otaibi (13).
Hingga hari ini, upaya penyelamatan Susanti terus dilakukan, meskipun tantangan besar masih menghadang.
Kronologi Kasus
Susanti berangkat ke Arab Saudi pada 2008 melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Antar Indosadya yang berbasis di Jakarta. Ia awalnya dijadwalkan pulang pada Januari 2011, namun nasib berkata lain. Pada 21 November 2009,
Susanti ditahan oleh Polisi Dawadmi atas tuduhan pembunuhan. Menurut keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam surat bernomor 00061/WN/01/2012/65 tertanggal 6 Januari 2012, Susanti dituduh membunuh anak majikannya secara diam-diam dari belakang, sehingga vonis yang dijatuhkan adalah hukuman mati jenis “had” (hukuman pasti), bukan “qishas” (hukuman yang dapat diganti dengan diyat atau tebusan jika keluarga korban memaafkan).
Kasus ini baru diketahui oleh KBRI Riyadh pada 11 September 2011 saat kunjungan ke penjara Dawadmi untuk pemutakhiran data WNI yang terancam hukuman mati.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi saat itu mengunjungi Susanti pada 4 Oktober 2011 dan mengirimkan surat kepada Raja Abdullah untuk meminta peninjauan ulang proses hukum. Pengacara KBRI juga telah menyampaikan berkas pembelaan ke Pengadilan Dawadmi pada 19 Desember 2011.