TERASJABAR.ID – Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit I Tipidter resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial TP (26) yang merupakan warga Kecamatan Cilawu, pemilik Wedding Organizer (WO) KUMAKITA, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Penahanan dilakukan pada Kamis (4/2/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kasus ini bermula di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Korban, Sdri. Sarah, yang hendak melangsungkan pernikahan, menggunakan jasa Wedding Organizer KUMAKITA milik tersangka TP.
Korban telah memilih paket pernikahan lengkap yang meliputi Wedding Organizer, MC, make up artist, dokumentasi foto dan video, dekorasi, katering, musik, hingga wedding effect. Paket tersebut telah dibayar lunas sebesar Rp72.300.000 kepada tersangka.
Namun menjelang hari pelaksanaan pernikahan, sejumlah vendor justru menghubungi korban dan menyampaikan bahwa mereka belum menerima pembayaran dari pihak Wedding Organizer. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa tersangka tidak melunasi pembayaran kepada para vendor dan menggunakan uang tersebut untuk menutup utang serta kebutuhan pribadi.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp59.800.000. Dalam proses penyidikan juga kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran serta rekening koran dari beberapa bank yang berkaitan dengan aliran dana transaksi tersebut. Saat ini, tersangka TP telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.” Kata AKP Joko.












