Mensos juga melaporkan skema santunan bagi korban bencana, yakni Rp15 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp5 juta untuk korban luka berat.
Santunan tersebut akan disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial berdasarkan data yang diverifikasi serta mendapat persetujuan dari bupati dan wali kota di daerah terdampak serta BNPB.
Menurut Mensos, Sekretaris Kabinet saat ini juga mengoordinasikan dan menginventarisasi dukungan lintas kementerian dan lembaga agar penanganan bencana di Sumatera berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan.
“Kami di Kemensos akan terus berkoordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, memastikan seluruh bantuan berjalan akuntabel dan benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.***

















