Selama tiga pekan pelaksanaan tugas tersebut, Satgas Saber Pangan juga telah melakukan 2.461 pengecekan langsung terhadap distributor dan produsen, 898 koordinasi penanganan stok kosong, 4 kegiatan penegakan hukum, 1 rekomendasi pencabutan izin usaha, serta 3 rekomendasi pencabutan izin edar.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa terhadap pelanggaran yang terbukti, Satgas akan mendorong langkah hukum sebagai bagian dari tindakan korektif.
“Penegakan hukum harus dilakukan. Jika tidak ditegakkan, maka tidak akan menimbulkan efek jera. Karena itu, melalui Sekretaris Utama, kami akan melaporkan berbagai langkah pendekatan hukum yang telah dan sedang dilakukan,” tegas Ketut.
Salah satu pengungkapan signifikan dalam periode tersebut adalah penindakan tindak pidana di bidang pangan oleh Polda Nusa Tenggara Barat terhadap praktik pengemasan ulang (repacking) beras SPHP kemasan 5 kilogram menjadi kemasan polos ukuran 50 kilogram yang tidak sesuai label dan kualitas.
Dalam penindakan tersebut, aparat menyita 140 karung putih polos dengan berat sekitar 49,80 kilogram per karung, 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP 5 kilogram, mesin jahit, benang, timbangan, serta 1.650 kemasan beras SPHP lainnya sebagai barang bukti.
Praktik ini berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu program stabilisasi harga beras yang telah ditetapkan pemerintah.
Satgas Saber Pangan memastikan pengawasan akan terus diperkuat hingga Idulfitri 2026.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan harga, mutu, dan distribusi pangan akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga stabilitas pasokan dan melindungi daya beli masyarakat.***
















