Tak terima diperlakukan seperti itu, korban segera membuat laporan polisi, dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rancaekek Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan.
“Pada Minggu, 16 Februari 2025, kami akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek tanpa perlawanan,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya,Senin 17 Februari 2025.
“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Deny Sunjaya.
Pelaku AA kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara.
“Kami juga masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut,” kata Kapolsek seraya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. ***