terasjabar.id
Rabu, 1 April 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Rabu, 1 April 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

ehr by ehr
1 Apr 2026 09:03
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Menaker Yassierli turun langsung menindaklanjuti aduan Posko THR 2026

TERASJABAR.ID –  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah menerima laporan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja di perusahaan tersebut tidak dibayarkan penuh.

Dalam sidak pada Selasa (31/3/2026), Yassierli meminta perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan. Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026.

Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 16 Maret 2026. Dalam laporan itu, perusahaan diadukan belum membayar THR meski telah melewati batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Setelah ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan susulan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh. Ketentuan THR memang mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh, bukan dicicil.

Yassierli mengatakan, ia turun langsung ke lapangan untuk memastikan penanganan aduan tidak berhenti di meja administrasi. Menurut dia, hak pekerja harus benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan.

“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli usai sidak.

ADVERTISEMENT

Dalam sidak tersebut, Menaker mendapatkan informasi bahwa pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan didasari kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak baik, serta adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

Yassierli menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan, THR merupakan hak normatif pekerja/buruh yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk karena absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan.

RELATED POSTS

Menaker Pastikan Posko THR-BHR Tetap Siaga Saat Libur

157 Perusahaan di Jabar Diadukan Masalah THR, Ini Penjelasan Disnakertrans

Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka

H. Untung Mengingatkan, Besok Adalah Hari Paling Lambat Perusahaan Membayar THR bagi Pekerjanya

Horee! Pemkab Bandung Segera Cairkan THR PPPK Paruh Waktu

“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” kata Yassierli.

Ia menambahkan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban membayar THR dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Yassierli menegaskan, kasus seperti ini tidak boleh terulang, baik di perusahaan tersebut maupun di perusahaan lain. Menurut dia, setiap perusahaan wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan karena Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan perlindungan hak pekerja sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.

“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan manapun. Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” tegas Yassierli.

Menaker menegaskan tahun lalu kita berhasil menindaklanjuti aduan hampir 100 persen laporan yang masuk.

“Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Yassierli.

Biro Humas Kemnaker

Tags: KenajerSemarangsidakTHR
ShareTweetSend

Related Posts

Menaker Pastikan Posko THR-BHR Tetap Siaga Saat Libur
Ekonomi

Menaker Pastikan Posko THR-BHR Tetap Siaga Saat Libur

20 Mar 2026 13:29
157 Perusahaan di Jabar Diadukan Masalah THR, Ini Penjelasan Disnakertrans
Ekonomi

157 Perusahaan di Jabar Diadukan Masalah THR, Ini Penjelasan Disnakertrans

17 Mar 2026 17:27
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
Ekonomi

Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka

13 Mar 2026 19:33
H. Untung Mengingatkan, Besok Adalah Hari Paling Lambat Perusahaan Membayar THR bagi Pekerjanya
Berita Utama

H. Untung Mengingatkan, Besok Adalah Hari Paling Lambat Perusahaan Membayar THR bagi Pekerjanya

12 Mar 2026 14:45
Horee! Pemkab Bandung Segera Cairkan THR PPPK Paruh Waktu
Berita Utama

Horee! Pemkab Bandung Segera Cairkan THR PPPK Paruh Waktu

9 Mar 2026 12:14
Menaker Minta Serikat Pekerja BUMN Ikut Jaga Keberlanjutan Perusahaan, Ini Penjelasannya
Ekonomi

Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh!

5 Mar 2026 13:21

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pasutri yang Tewas Terseset Banjir di Cianjur Bersama Motornya Ternyata Warga Cinunuk

Pasutri yang Tewas Terseset Banjir di Cianjur Bersama Motornya Ternyata Warga Cinunuk

30 Mar 2026 12:58
PT Ultrajaya Milk Bandung Buka Loker 2 Posisi Sekaligus, Minat?

PT Ultrajaya Milk Bandung Buka Loker 2 Posisi Sekaligus, Minat?

27 Mar 2026 15:39
Buat Lulusan SMA SMK, Knitto Group Bandung Buka Loker Terbaru, Minat?

Buat Lulusan SMA SMK, Knitto Group Bandung Buka Loker Terbaru, Minat?

24 Mar 2026 16:43
2 Posisi, Shinimari Area Bandung Buka Loker Terbaru, Tertarik?

2 Posisi, Shinimari Area Bandung Buka Loker Terbaru, Tertarik?

27 Mar 2026 15:28
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

0
Target Pengembangan Pohon Jagung di Kuningan 2.500 Hektar

Target Pengembangan Pohon Jagung di Kuningan 2.500 Hektar

0
GDPK Disiapkan untuk Wujudkan Bandung Nyaman Dihuni hingga 2045

GDPK Disiapkan untuk Wujudkan Bandung Nyaman Dihuni hingga 2045

0
MENYIMAK KARAKTER POLITIK DAN BUDAYA IRAN TERKINI DARI DUA KITAB HAMID DABASHI

MENYIMAK KARAKTER POLITIK DAN BUDAYA IRAN TERKINI DARI DUA KITAB HAMID DABASHI

0
THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

1 Apr 2026 09:03
Target Pengembangan Pohon Jagung di Kuningan 2.500 Hektar

Target Pengembangan Pohon Jagung di Kuningan 2.500 Hektar

1 Apr 2026 08:40
GDPK Disiapkan untuk Wujudkan Bandung Nyaman Dihuni hingga 2045

GDPK Disiapkan untuk Wujudkan Bandung Nyaman Dihuni hingga 2045

1 Apr 2026 06:56
Protes Kebijakan Rakayasa Lalulintas di Kampus, Ratusan Driver Ojol Geruduk Rektorat Unpad

Protes Kebijakan Rakayasa Lalulintas di Kampus, Ratusan Driver Ojol Geruduk Rektorat Unpad

1 Apr 2026 06:41
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.