Penyelidikan pun mengarah ke Jalan Bondrang, Kemuning Sambit, hingga akhirnya petugas menemukan keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Tugu, Kecamatan Mlarak.
Pria berinisial RN (25) diamankan sekitar pukul 09.30 WIB atau tiga jam setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, RN mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa ia melarikan diri usai menabrak korban.
Dengan pengungkapan ini, polisi telah menetapkan RN sebagai tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kelompok rentan, dan menjadi peringatan bagi pengendara agar lebih waspada dan bertanggung jawab saat berada di jalan raya.(*)