Farhan meminta aparatnya melakukan pengawasan dan monitoring secara rutin serta evaluasi secara berkala, untuk memastikan tidak adanya warga masyarakat Kota Bandung yang membuang sampah kedalam Area dan TPS Pasar Induk Caringin.
Walikota juga akan memberikan sanksi kepada warga yang masih membandel membuag sampah ke Pasar Carngin. Sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mulai dari mulai teguran, dan sanksi denda kurungan penjara.
DARI LUAR KOTA
Hasil monitoring petugas di Pasar Caringin Kota Bandung terungkap bahwa sampah yang dibuang ke tempat penampungan sementara di pasar tersebut tidak hanya berasal dari pedagang setempat dan warga sekitar, melainkan dari luar kota. Sampah di Pasar Caringin yang berasal dari luar pasar jumlahnya sekitar 10-15 persen dari jumlah sekitar 40 ton perhari.
Menurut informasi, petugas sempat mendapati sejumlah kendaraan bak terbuka yang membawa sampah masuk ke dalam pasar. Kendaraan tersebut membawa sampah dari daerah Nagrek, Sumedang dan sekitarnya. “Bak terbuka isinya sampah dibuang di Pasar Caringin. Mobil itu biasanya pulangnya bawa barang dagangan dari pasar Caringin,” kata salah seorang petugas parkir di Pasar Caringin.