TERASJABAR.ID – BANDUNG – Walikota Bandung Muhammad Farhan mengeluarkan surat berisi larangan bagi warga di luar Pasar Caringin Kota Bandung untuk membuang sampah ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Komplek Pasar Caringin Bandung.
Larangan pembuangan sampah untuk warga di luar pasar tersebut dibuat walikota sebagai tindak lanjut dari peninjauan lapangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Hari Rabu, tanggal 30 April 2025 ke Pasar Induk Caringin.
Dalam peninjauan tersebut Gubernur menerima laporan dari pihak Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C) bahwa masih adanya warga sekitar yang ikut membuang sampah ke dalam Area dan TPS Pasar Induk Caringin.
Oleh karena itu melalui suratnya Muhammad Farhan menginsruksikan kepada Camat Babakan Ciparay; Camat Bojongloa Kaler; Camat Bojongloa Kidul untuk membuat surat edaran kepada warganya agar tidak membuang sampah ke area Pasar Caringin.
Walikota meminta Camat dan para Lurah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada RW dan RT untuk melakukan pengelolaan sampah di tingkat sumber dan mencari titik lokasi untuk penempatan mesin pemusnah sampah di setiap kecamatan.
Farhan juga menginstrukikan para camat agar melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung untuk menentukan titik kumpul sementara sampah warga sekitar Pasar Induk Caringin sehingga tidak membuang sampah ke Area dan TPS Pasar Caringin lagi.