Tomkur-sapaan akrab Tommy Kurniawan- menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum bagi perbankan untuk memperkuat Know Your Customer (KYC), audit internal, serta sistem deteksi transaksi mencurigakan. Selain itu, perlu ada kerja sama yang lebih erat antara perbankan, PPATK, dan aparat penegak hukum dalam menelusuri rekening-rekening dormant yang berpotensi disalahgunakan.
“Di sinilah urgensi percepatan pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan peran Polri dalam penyidikan pidana keuangan. Kami yakin kejelasan kewenangan Polri dalam pidana keuangan akan memaksimalkan tindak pencegahan kejahatan (crime invention) di sektor keuangan,” ujarnya.
Komisi XI DPR RI, lanjut Tomkur, akan terus mengawal langkah-langkah pengawasan perbankan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, termasuk mengevaluasi kebijakan terkait rekening dormant. DPR mendorong agar bank lebih proaktif menghubungi nasabah, menutup rekening pasif yang berisiko, serta meningkatkan perlindungan konsumen.
“Kepercayaan publik terhadap sistem perbankan harus dijaga. Kasus ini menjadi peringatan agar industri perbankan tidak lengah dalam melindungi dana masyarakat,” pungkasnya.****