TERASJABAR.ID – Media sosial tengah dihebohkan dengan amplop coklat yang diterima dan disimpan dibawah meja oleh salah seorang anggota DPRI RI saat rapat dengan Pertamina.
Dalam video viral nampak seseorang membawa map merah kemudian anggota DPR RI yang memakai batik coklat tersebut terlihat menandatangani surat kemudian dibawah surat tersebut terlihat ada amplop coklat.
Usai melakukan tanda tangan, amplop coklat tersebut terlihat diambil oleh anggota DPR RI dan disimpan di kolong, meja.
Banyak warganet yang mempertanyakan apa isi dari amplop coklat tersebut, apakah uang suap atau hanya sekedar surat didalamnya.
Diketahui seorang Anggota DPR RI yang mengambila amplop coklat tersebut adalah Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron ia terekam kamera menerima amplop dan menandatangani sebuah dokumen saat rapat kerja bersama dengan Pertamina kini buka suara.
Herman membantah tuduhan bahwa amplop tersebut adalah uang sogokan dan berkaitan dengan praktik korupsi.
Ia mengatakan kalau itu fitnah dan ia memberikan klarifikasi kalau itu hanya SPPJ (Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan) perjalanan dinas saya yang belum diambil
- Real Madrid Cari Solusi Lini Belakang: Jacquet dan Schlotterbeck Masuk Radar
- Barcelona dan Juventus Bersaing Rebut Marcos Senesi dari Bournemouth
- Mendagri Minta Pemda Benahi Tata Kelola Keuangan untuk Kejar Target Realisasi APBD
- Persib Bandung Bidik Kemenangan Saat Hadapi PSM Makassar, Ini Kata Bojan Hodak
- Banjir Terjang Banjaran, Jembatan Sungai Citalutug Terancam Jebol
Herman menerangkan, penandatanganan itu berlangsung saat dirinya mengikuti rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama PT Pertamina pada Selasa (11/3/2025) kemarin.
Dokumen yang ditandatangani dan amplop berwarna kuning yang diterimanya pun berasal dari Sekretariat Komisi VI DPR RI.
Ini menjadi pelajaran bagi kita semua . Jangan mudah mengambil kesimpulan dari sudut pandang personel saja
Jadi sudah terungkap apa sebenarnya isi dari amplop coklat tersebut, dan pihak yang mengambil amplop coklat juga sudah memberikan klarifikasinya.

















